15 Juli 2026
UU Ketenagakerjaan Baru 2026: Apa yang Berubah untuk Kontrak PKWT Kamu
Kalau kamu mengelola tim, atau punya karyawan kontrak (PKWT) di perusahaan kamu, ada perubahan besar yang sedang berjalan di Senayan — dan waktunya sudah semakin dekat. Per awal Juli 2026, Kompas melaporkan bahwa deadline revisi UU Ketenagakerjaan tinggal tiga bulan lagi. Artinya, aturan main soal kontrak kerja, outsourcing, dan jam kerja di perusahaan kamu berpotensi berubah dalam waktu dekat.
Kenapa UU ini harus terbit sebelum 31 Oktober 2026
Ini bukan sekadar wacana revisi undang-undang biasa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023, DPR menargetkan RUU Ketenagakerjaan selesai pada 2026, dengan tenggat sebelum 31 Oktober 2026. Perubahan aturan ketenagakerjaan bukan lagi soal "kalau", tapi soal "kapan" — dan waktunya sudah terhitung dalam bulan, bukan tahun.
Apa yang berpotensi berubah
Tiga area yang disebut sebagai bagian dari revisi ini paling relevan buat pemberi kerja:
- Batas durasi kontrak PKWT. Kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) akan diatur maksimal 5 tahun — kontrak yang melewati batas ini berisiko otomatis dianggap sebagai PKWTT (karyawan tetap).
- Aturan outsourcing. Ketentuan alih daya tenaga kerja turut direvisi.
- Waktu istirahat mingguan. Skema istirahat kerja — termasuk pola 2 hari istirahat per 5 hari kerja — menjadi salah satu poin yang ikut disesuaikan.
Ketiga area ini disebut bersamaan dalam pemberitaan seputar target penyelesaian RUU sesuai Putusan MK 168 — artinya bukan isu yang berdiri sendiri, tapi bagian dari satu paket revisi yang saling terkait.
Apa yang perlu kamu lakukan sekarang
UU yang baru belum tentu langsung mengubah semua kontrak yang sedang berjalan begitu diundangkan — tapi perusahaan yang sudah rapi kontraknya akan jauh lebih siap beradaptasi dibanding yang belum:
- Audit semua kontrak PKWT aktif. Cek durasi setiap kontrak terhadap kemungkinan batas maksimal baru. Kontrak yang sudah mendekati atau melewati 5 tahun perlu ditinjau lebih dulu.
- Petakan status kepesertaan BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan — ini kewajiban yang tidak berubah, tapi sering jadi celah kepatuhan yang luput.
- Tinjau ulang perjanjian kerja sama dengan vendor outsourcing kalau perusahaan kamu memakai tenaga alih daya, supaya tidak kaget kalau ketentuannya berubah.
- Dokumentasikan komponen pesangon dan hak karyawan — supaya kalau terjadi PHK, perhitungannya sudah siap dan sesuai aturan yang berlaku saat itu.
- Ikuti perkembangan RUU ini secara berkala. Perusahaan yang sudah tahu arah perubahannya bisa bergerak lebih cepat begitu UU resmi terbit.
Jangan tunggu sampai UU-nya resmi terbit
Menunggu sampai undang-undang baru resmi diundangkan sebelum mulai membenahi kepatuhan HR sama seperti menunggu ban kempes total sebelum ganti ban — kamu akan kehabisan waktu di saat yang paling tidak tepat. Celah kepatuhan yang ada sekarang (kontrak tanpa dokumentasi, BPJS yang belum lengkap, PPh 21 yang belum pakai skema TER) sebaiknya ditutup lebih dulu, terlepas dari kapan persis UU barunya terbit.
Kami punya alat diagnostik gratis yang memetakan risiko kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan kamu — dari kontrak, BPJS, upah minimum, sampai kesiapan menghadapi UU Ketenagakerjaan baru — dalam waktu kurang dari 5 menit.
👥 Cek Risiko Kepatuhan Ketenagakerjaan
Identifikasi risiko kepatuhan kontrak, BPJS, upah minimum, PPh 21, dan kesiapan menghadapi UU Ketenagakerjaan baru.
Mulai Diagnosa →