← BlogBeranda

10 Juli 2026

Wajib Halal 18 Oktober 2026: Checklist Lengkap untuk UMK Makanan-Minuman

Kalau kamu punya usaha makanan atau minuman berskala UMK, ada satu tanggal yang seharusnya sudah masuk kalender kamu: 18 Oktober 2026. Per tanggal itu, BPJPH menegaskan seluruh produk makanan dan minuman UMK — termasuk produk luar negeri yang beredar di Indonesia — harus sudah bersertifikat halal, berdasarkan UU 33/2014 juncto PP 42/2024. Bisnis yang belum memenuhi kewajiban ini menghadapi sanksi administratif.

Ini bukan aturan yang mendadak muncul — kewajiban sertifikasi halal sudah diumumkan bertahun-tahun lalu, dengan UMK diberi masa tenggang paling panjang dibanding pelaku usaha skala menengah dan besar. Tapi kalau kamu baru mulai mengurusnya sekarang, waktu yang tersisa memang semakin sempit, dan antrean sertifikasi cenderung makin panjang mendekati deadline.

Apa saja yang termasuk "wajib halal"

Ketentuan ini berlaku untuk produk makanan dan minuman olahan — baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk luar negeri yang beredar di pasar Indonesia. Kalau kamu berjualan makanan kemasan, minuman kemasan, frozen food, atau mengimpor produk makanan-minuman untuk dijual di sini, aturan ini berlaku untuk kamu.

Jangan lewatkan jalur sertifikasi gratis

Kabar baiknya: kamu mungkin tidak perlu membayar untuk sertifikasi ini. Lewat program SEHATI 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK, dengan syarat utama: punya NIB skala mikro atau kecil, bahan baku yang dipakai sudah terverifikasi halal, dan proses produksinya tergolong sederhana.

Kalau usaha kamu masuk kategori ini, mengajukan sertifikasi lewat SEHATI jauh lebih murah dan cepat dibanding jalur reguler berbayar — tapi kuotanya terbatas, jadi semakin cepat diajukan, semakin aman.

Checklist yang perlu kamu siapkan

  1. Pastikan NIB kamu sudah aktif. NIB adalah syarat dasar untuk hampir semua perizinan usaha, termasuk pengajuan SEHATI. Kalau belum punya, daftar dulu lewat OSS (oss.go.id) — prosesnya online dan gratis.
  2. Telusuri kehalalan setiap bahan baku. Auditor halal akan menanyakan sumber dan status kehalalan setiap bahan, bukan cuma bahan utama. Minta sertifikat halal dari pemasok kamu, atau catat bahan mana saja yang statusnya belum jelas.
  3. Tunjuk Penyelia Halal. Untuk skala UMK, ini tidak harus perekrutan baru — pemilik usaha atau karyawan tetap bisa dilatih untuk peran ini.
  4. Dokumentasikan alur produksi. Dari bahan masuk sampai produk jadi, termasuk titik-titik kritis kehalalan.
  5. Ajukan sertifikasi lebih awal. Jangan tunggu sampai mendekati Oktober — proses sertifikasi butuh waktu untuk verifikasi dan audit, bukan formulir yang selesai dalam sehari.

Kenapa ini penting sekarang, bukan nanti

Produk tanpa sertifikat halal setelah 18 Oktober 2026 berisiko kena sanksi administratif — dan di luar risiko hukum, semakin banyak platform e-commerce dan retail modern yang mulai menyaring produk berdasarkan status sertifikasi ini. Menunda pengurusan sertifikasi bukan cuma soal kepatuhan regulasi, tapi juga soal akses pasar.

Kalau kamu belum yakin sejauh mana kesiapan usaha kamu — dari NIB, izin edar, sampai dokumentasi produksi — kami punya alat diagnostik gratis yang bisa memetakan celah kamu dalam waktu kurang dari 5 menit, lengkap dengan rekomendasi konkret yang dikirim ke email kamu.

Cek kesiapan izin edar & halal usaha kamu →

🍜 Cek Kesiapan Izin Edar & Halal

Ukur kesiapan produk makanan-minuman kamu menghadapi wajib halal 18 Oktober 2026 dan kelengkapan izin edar BPOM/PIRT.

Mulai Diagnosa →